Apple Memaksa IPhone Untuk Mengizinkan Toko Non-App Store

Apple dilaporkan akan mengizinkan toko aplikasi alternatif selain App Store di iOS. Perubahan ini sangat dramatis mengingat hingga saat ini pengguna iPhone dan iPad hanya bisa mengunduh aplikasi dari App Store.

Menurut laporan Bloomberg, rencana tersebut dipicu oleh Digital Markets Act (DMA), undang-undang UE baru yang mengatur “penjaga gerbang digital” untuk memastikan pasar yang lebih terbuka.

Uni Eropa mewajibkan penjaga gerbang untuk mematuhi aturan paling lambat 6 Maret 2024. Ini berarti Apple dapat memperkenalkan App Store alternatif saat iOS 17 dirilis tahun depan.

Perubahan ini mengharuskan Apple untuk tidak hanya mengizinkan toko aplikasi pihak ketiga, tetapi juga untuk mengaktifkan sideloading, yang memungkinkan pengguna memasang aplikasi yang telah mereka unduh melalui browser.

Aturan baru ini memungkinkan pengembang aplikasi membuat aplikasi mereka tersedia di luar App Store, sehingga mereka juga dapat menghubungi pengguna secara langsung. Pengembang mungkin tidak perlu membayar biaya hingga 30% yang dikumpulkan Apple untuk setiap transaksi.

Pengguna Android dapat mengunduh aplikasi dari awal. Namun, Apple yakin praktik ini merugikan ekosistem produknya, dan wakil presiden senior Apple Craig Federighi pernah menyebut sideloading sebagai “teman baik penjahat dunia maya”.

Mungkin Apple tidak akan melepaskan semua kendali. Seperti dikutip dari The Verge, Kamis (15 Desember 2022), produsen iPhone mungkin memerlukan beberapa ketentuan keamanan, memeriksa aplikasi dari sumber pihak ketiga, dan membebankan biaya tertentu.

Apple juga belum menentukan apakah pengembang aplikasi akan diizinkan menggunakan sistem pembayaran pihak ketiga, yang juga merupakan titik akses pasar langsung (DMA) utama.

Perusahaan yang dibuat oleh Steve Jobs juga tidak menentukan cara mengizinkan iMessage terhubung ke layanan SMS lainnya, membuka jaringan Find My di lebih banyak perangkat.

Apple juga sedang mempersiapkan perubahan besar di bawah peraturan UE saat ini, yaitu iPhone dengan USB-C. Berdasarkan Peraturan Pengisi Daya Umum, semua perangkat elektronik yang dijual di Uni Eropa harus menggunakan port USB-C sebelum 28 Desember 2024, termasuk iPhone.

red more:

Yacine Tv

Kultural.id

Pos terkait